Senin, 28 Desember 2009

Berita Ekonomi

Aturan Kenal Nasabah di Pasar Modal Disambut Baik

Senin, 28 Desember 2009 - 20:53 wib (www.okezone.com)

JAKARTA - Aturan mengenai prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal pada 1 Januari 2010 mendatang mendapat sambutan positif. Kendati demikian, implementasi yang jelas dalam penerapannya diminta agar tujuan tercapai.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan aturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

Aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal.

”Tapi Bapepam-LK harus dapat melakukan sosialisasi dan implemantasi aturan itu dengan bagus kepada perusahaan-perusahaan sekuritas,” kata Direktur PT Financorpindo Nusa Edwin Sinaga ketika dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2009) malam.

Menurut dia, peraturan itu akan berhasil jika pelaku pasar modal dibekali dengan pengetahuan dan pelatihan yang baik tentang penerapan aturan tersebut. Selain itu, diperlukan adanya aturan main yang jelas dan disepakati bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan tersebut.

”Kalau bank ada acuannya, maka pasar modal juga harus ada acuan yang agak rigid. Karena kan penyalurannya ada yang lewat bank,” katanya.

Dia optimistis, jika ada aturan yang jelas dan seragam seperti yang diterapkan di perbankan, maka aturan itu dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh penyedia jasa keuangan. ”Kalau tidak seragam, kita akan kehilangan klien kita. Ini kan juga merugikan kita,” tukasnya.
(J Erna/Koran SI/ade)

0 komentar:

Posting Komentar