Senin, 28 Desember 2009

Berita Ekonomi

Aturan Bapepam Dinilai Tidak Efektif

Senin, 28 Desember 2009 - 22:00 wib (www.okezone.com)

JAKARTA - Aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai prinsip pengenalan nasabah oleh penyedia jasa keuangan di pasar modal dinilai tidak efektif untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

”Di pasar modal banyak sekali kasus saham goreng-gorengan, yang didiamkan. Buat apa ada aturan kalau tidak diimplementasikan dengan benar,” kata pengamat pasar modal Yanuar Rizki, di Jakarta, Senin (28/12/2009) malam.

Menurut dia, tanpa ada aturan tersebut, jika setiap kasus dilakukan penegakan hukum dan penyidikan, maka akan diketahui adanya kasus pencucian uang. ”Jadi, kembali ke substansinya. Kalau sifatnya hanya mempertegas dan normatif, aturan itu tidak ada gunanya,” tandasnya.

Melalui aturan tersebut, Bapepam-LK akan memiliki daftar hitam investor yang mencurigakan.

Sebelumnya, Kepala Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany menuturkan, tujuan diterbitkannya aturan itu adalah untuk meningkatkan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal.

”Kita ingin meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana itu, sehingga memberikan kaamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi,” tutur dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan tersebut seperti halnya yang diterapkan dalam dunia perbankan. Di mana, Bapepam LK nantinya akan memiliki catatan hitam nasabah yang mencurigakan. ”Itu sama saja dengan bank, seperti sistem informasi debitur di bank. Tidak ada bedanya,” imbuhnya.

Beberapa pokok-pokok perubahan dalam revisi peraturan itu adalah penambahan ketentuan prinsip mengenal nasabah (PNM), yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme dan nasabah yang berisiko tinggi melakukan kegiatan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan kegiatan terorisme.

Mereka adalah orang yang populer secara politis, memiliki kegiatan usaha yang berisiko tinggi dan asal atau kegiatan nasabah di negara yang berisiko tinggi.
(J Erna/Koran SI/ade)

0 komentar:

Posting Komentar