Kamis, 21 Januari 2010

by: okezone

JAKARTA - Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam paket stimulus fiskal 2009 tidak terserap maksimal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, fasilitas tersebut hanya terserap sekira Rp400 miliar-Rp500 miliar dari total pagu Rp6,5 triliun.

"Pengusaha-pengusahanya tidak mau ambil, sehingga tidak banyak penyerapannya," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Dari sisi birokrasi, menurutnya, tidak ada upaya mempersulit pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh 21 bagi karyawan berpenghasilan maksimal Rp5 juta tersebut.

Fasilitas ini diberikan untuk menjaga daya beli karyawan di tengah krisis keuangan global. Fasilitas PPh 21 diberikan kepada tiga sektor usaha yang meliputi 464 industri.

Di antaranya, industri kertas, penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman, termasuk media cetak, jurnal, buku, dan majalah. Lalu industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi, serta barang-barang hasilnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memonitor pengembalian setoran PPh 21 oleh wajib pajak badan tertentu yang terimbas krisis keuangan global. Perusahaan yang tidak mengembalikan setoran PPh 21 kepada karyawan akan dikenai sanksi, yakni denda 100 persen dari pajak terutang.

Sesuai standar operasi prosedur (SOP), setiap wajib pajak badan yang memperoleh insentif PPh 21 diwajibkan mengisi formulir. Di situ harus ditulis seluruh karyawan yang berhak memperoleh pengembalian setoran PPh 21, yakni pegawai dengan gaji maksimal Rp5 juta sebulan.

Ditjen Pajak selanjutnya meminta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses formulir tersebut dan mengirimkan ke kantor wilayah (kanwil). Pemerintah nantinya memberikan waktu sebulan untuk proses pengiriman ini.
(Meutia Rahmi /Koran SI/ade)

0 komentar:

Posting Komentar