Rabu, 03 Maret 2010

by : Andina Meryani - Okezone

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berpartisipasi aktif dalam Java Jazz Festival 2010 dengan secara khusus menyediakan Paviliun Kemendag dan panggung "The Hall of World Music".

Panggung "The Hall of World Music" bertujuan memberikan kesempatan kepada musisi Indonesia untuk dapat tampil dan membuktikan bahwa musik jazz Indonesia mampu bersanding dengan musik jazz dunia.

"Penyelenggaraan JJF ini mendukung upaya pengembangan ekonomi kreatif tanah air yang sejalan dengan program pemerintah. Kedua JJF merupakan ajang yang tepat yang bisa kita manfaatkan untuk kampanye 100 persen Cinta Indonesia dan JJF terbukti dapat membantu upaya pencitraan Indonesia (nation branding) di dunia Internasional," ujar Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, saat konferensi pers, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Paviliun Kemendag menempati area stand seluas 150 meter persegi yang akan mengangkat alat musik tradisional dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Sasando Rote serta menampilkan produksi industri kreatif Indonesia lainnya seperti alat musik modern gitar dan biola (Secco) dan saksofon kayu jati (Saxwood) dan produk kreatif lainnya.

"Selain menampilkan produk kreatif, Klinik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga akan kembali dihadirkan dengan bekerja sama dengan Ditjen HAKI Kemenhukham untuk membantu fasilitasi pendaftaran HAKI bagi para pelaku industri kreatif Indonesia" tambahnya.

Pada panggung tersebut, nantinya selain menampilkan Band Cokelat sebagai ikon dalam kampanye 100 persen Cinta Indonesia juga menampilkan sejumlah musisi baik dari dalam neegri maupun luar negeri, di antaranya Tohpati & Friends, Dewa Bujana feat Dewi Gita, Batak Sensation, Tropical Transit (Bali), HDV Trio (Australia), Ivan Lins (Brazil), Alexandra Sherling (Rusia) dan musisi dunia lainnya.
(ade)

Kamis, 21 Januari 2010

by: okezone

JAKARTA - Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam paket stimulus fiskal 2009 tidak terserap maksimal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, fasilitas tersebut hanya terserap sekira Rp400 miliar-Rp500 miliar dari total pagu Rp6,5 triliun.

"Pengusaha-pengusahanya tidak mau ambil, sehingga tidak banyak penyerapannya," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Dari sisi birokrasi, menurutnya, tidak ada upaya mempersulit pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh 21 bagi karyawan berpenghasilan maksimal Rp5 juta tersebut.

Fasilitas ini diberikan untuk menjaga daya beli karyawan di tengah krisis keuangan global. Fasilitas PPh 21 diberikan kepada tiga sektor usaha yang meliputi 464 industri.

Di antaranya, industri kertas, penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman, termasuk media cetak, jurnal, buku, dan majalah. Lalu industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi, serta barang-barang hasilnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memonitor pengembalian setoran PPh 21 oleh wajib pajak badan tertentu yang terimbas krisis keuangan global. Perusahaan yang tidak mengembalikan setoran PPh 21 kepada karyawan akan dikenai sanksi, yakni denda 100 persen dari pajak terutang.

Sesuai standar operasi prosedur (SOP), setiap wajib pajak badan yang memperoleh insentif PPh 21 diwajibkan mengisi formulir. Di situ harus ditulis seluruh karyawan yang berhak memperoleh pengembalian setoran PPh 21, yakni pegawai dengan gaji maksimal Rp5 juta sebulan.

Ditjen Pajak selanjutnya meminta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses formulir tersebut dan mengirimkan ke kantor wilayah (kanwil). Pemerintah nantinya memberikan waktu sebulan untuk proses pengiriman ini.
(Meutia Rahmi /Koran SI/ade)

;;