Jumat, 30 Oktober 2009
Etika Profesi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis profesi akuntansi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Akuntan publik di
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang Akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
- Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
http://dinamika.uny.ac.id/akademik/sharefile/files/22032009203910_SEJARAH_DAN_PROFESI_AKUNTANSI.ppt.
http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583/bab2.pdf
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/kode-etik-akuntan
Label: Tugas Etika Profesi 2
Rabu, 28 Oktober 2009
Kahlil Gibran merupakan seorang seniman, penyair dan juga seorang penulis puisi cinta yang fenomenal. seorang berkebangsaan Amerika dan lahir di Lebanon tahun 1883 dan meninggal pada tanggal 10 April 1931.
Karya pertama Kahlil Gibran adalah "The Madman", "His Parables and Poems". karyanya ini tercipta sebelum tahun 1918. tentang persahabatan, buku ini diterbitkan dalam bahasa inggris.
Karya-karya yang ia ciptakan adalah suatu cara agar dirinya memahami dunia sebagai orang dewasa. karya yang ia ciptakan menurut saya sangat mengesankan dan brasal dari dalam hati atau pengalaman dan perjalanan hidup seorang kahlil gibran. ini sangat terlihat pada semua karya yang ditulisnya. terutama adalah puisi - puisi cintanya.
Dan Karyanya yang paling terkenal adalah puisi yang berjudul "Cinta yang Agung". berikut kutipan puisi tersebut :
CINTA yang AGUNG
Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan MASIH peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu MASIH
menunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu’
Apabila cinta tidak berhasil…BEBASKAN dirimu…
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas LAGI ..
Ingatlah…bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan
kehilangannya..
tapi..ketika cinta itu mati..kamu TIDAK perlu mati
bersamanya…
Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh
kutipan puisi saya baca dari situs
Karo Cyber Community
Bagi saya dan mungkin mereka yang meyukai atau memiliki hobi tentang puisi, seorang Kahlil Gibran merupakan sosok idola yang karya dan namanya selalu dingat dan memiliki nilai tersendiri. Karena dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, saya berharap bangsa Indonesia juga memiliki sosok Kahlil Gibran yang seperti aslinya. memiliki karya yang bernilai dan tidak membajak milik orang lain, tetap yakin dan percaya pada kehidupan yang dijalani sendiri. Dan dapat dikenang sepanjang masa. Oke...
Hidup Indonesia....
Label: hiburan
Minggu, 25 Oktober 2009
Kemarin saya baca di harian SINDO yang terbit pada hari Rabu, 7 Oktober 2009. di dalam harian tersebut dituliskan bahwa
“Perkonomian
Saya sangat setuju pada kalimat pertama namun jika saat ini hanya dipandang sebagai “keberuntungan” itu tidak juga. Mengapa? Ya mungkin karena Indonesia dari dulu sudah di bilang kurang ”aktif” jadi apa yang dilakukan Negara kita pasto hanya dipandang sebagai “keberuntungan” semata.
Lalu dalam harian sindo tersebut juga ada Ekonom UI Faisal Basri yang menyatakan,
“ Perekonomian
dari pernyataan Ekonom UI Faisal Basri menurut saya ada benarnya juga jika Perekonomian
Untuk itu ada baiknya antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama. Kita dukung apapun yang dilakukan pemerintah jika memang itu membuat Negara kita maju. Dan sebagai generasi yang akan melanjutkan Negara ini seharusnya dapat membantu memberikan saran dan ikut andil dalam membangun
Label: tanggapan
Kamis, 08 Oktober 2009
senyum adalah kunci kebahagiaan
cinta adalah pintunya
kegembiraan adalah taman bunganya
tapi....
senyum bisa menjadi air mata
kebahagiaan bisa menjadi kedukaan
cinta yang menjadi penetapan hati....
Label: hiburan
Selasa, 06 Oktober 2009
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM ETIKA PROFESI
Pengertian Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system".
• etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
• Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
• Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
• Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun.
Menurut pendapat saya, pengertian etika Martin karena etika merupakan moral yang menentukan tindakan manusia dalam bertingkah laku dalam masyarakat.
PENGERTIAN ETIKA DALAM TEKNIK INFORMATIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
Menurut pendapat saya, pengertian etika dalam teknik informatika sudah baik karena membahas tentang perbuatan baik dan buruk manusia.
Label: Tugas Etika Profesi 1
Minggu, 04 Oktober 2009
Hmmm..... bencana dimana-mana, entah bumi yang marah atau manusia yang lupa pada-NYA.
Mudah-mudahan segala macam musibah yang menimpa kita dan saudara-saudara kita ini mampu membuat kita sadar diri dan mengenali mana yang baik dan mana yang buruk. Dan Semoga Allah SWT senantiasa membukakan pintu taubat-Nya buat kita semua.
Bumi Indonesia, negeri kita, lagi-lagi dihantam gempa. kemarin tanggal 30 September 2009, wilayah Sumatra Barat, khususnya kota Padang dan Pariaman menerima pukulan berat. Bumi digoncang keras dengan gempa berkekuatan 7,6 skala Richter. Hampir semua gedung bertingkat di Kota Padang runtuh atau rusak berat. Ratusan orang tertimbun dalam reruntuhan gedung. Ratusan lainnya tertimbun tanah. Bahkan ada puluhan anak yang sedang belajar di satu gedung bimbingan belajar tertimbun reruntuhan bangunan. Mengapa semua ini terjadi? Mengapa peristiwa ini menimpa bumi Minang yang terkenal dengan semboyan ”Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi Kitabullah”. Dan Mengapa ini terjadi? Padahal, baru sebulan lalu, pada awal September 2009, tepat di awal-awal Ramadhan 1430 Hijriah, wilayah kita lain, Jawa Barat bagian selatan, dihantam gempa serupa. Hanya saja, karena lokasi pusat gempa yang jauh dari daerah pemukiman, maka dampaknya tidak sedahsyat gempa di Sumatra kali ini. Namun, waktu itu, gempa sempat membuat panik warga ibu kota Jakarta. Banyak gedung bertingkat sudah bergoyang dan penghuninya berhamburan. Entah rahasia apa yang terkandung dalam Gempa Sumatra. Setiap musibah mengandung banyak makna. Akal kita terlalu terbatas untuk memahami hakekat segala sesuatu dalam kehidupan. Kita tidak mudah paham, mengapa dalam gempa kali ini, begitu banyak anak-anak yang tertimbun reruntuhan gedung. Anak-anak itu sedang belajar. Bukan sedang bermaksiat. Hikmah apa yang terkandung dalam peristiwa semacam ini? Tidak mudah memahami semua itu, sebagaimana juga Nabi Musa a.s. sangat sulit memahami berbagai tindakan Chaidir a.s.www.hidayatullah.com /Dr. Adian Husaini /Depok, 3 Oktober 2009
dari bencana kemarin banyak para ahli yang bilang bahwa gempa disebabkan oleh terjadinya pergeseran lempengan bumi. namun ini harusnya mengingatkan pada kita akan usia bumi. bumi semakin tua dan kehidupan alamnya semakin tak terawat oleh penghuninya. mungkin peristiwa ini menyadarkan kita untuk kembali mengingat Allah SWT dan melindungi bumi tercinta,serta membantu antar sesama (tidak bersikap individual).
Semoga kita masi diberi kesempatan untuk berbenah dan memperbaiki diri. Serta saling membantu dan menjaga, serta melindungi antar sesama makhluk ciptaan-NYA. Amiin.
Label: bencana di Indonesia
Jumat, 02 Oktober 2009
Lebaran…. Oh… Lebaran.., tidak hanya masyarakat yang ramai menyambutnya tapi juga dunia bisnis. Hal ini dapat dilihat dari lingkungan sekitar kita. Dan saya perhatikan bisnis yang sangat ramai menjelang lebaran belakangan ini adalah vocher. Bisnis yang paling ramai menjelang lebaran biasanya adalah parcel, karena momen lebaran terkenal dengan tradisi pengiriman parcel sebagai salah satu dari sekian banyak cara yang digunakan untuk memperkuat tali silaturahmi. Dimana parcel ini berupa bingkisan yang terdiri dari makanan dan minuman dalam bentuk kemasan, kue-kue, buah-buahan, barang pecah belah, bahkan pakaian dan uang. Tapi ini terjadi pada tiga tahun yang lalu. Dan saat ini parcel dilarang karena memberikan parcel dalam bentuk makanan atau minuman kemasan sangat beresiko, sebab banyak kejadian dimana makanan atau minuman yang dijadikan parcel tersebut merupakan barang-barang yang telah kadaluwarsa (lewat batas waktu penggunaan). Kejadian ini sangat merugikan kita karena membahayakan kesehatan serta membuang uang saja. Oleh karena itu lebaran kali ini banyak orang-orang bahkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan voucher sebagai hadiah atau bingkisan untuk lebaran para karyawannya. Karena voucher bebas dari resiko kadaluwarsa dan dapat digunakan sesuai kebutuhan atau selera penerimanya. Beberapa voucher yang bisa dijadikan pilihan yaitu Voucher Belanja, Voucher Cafe/Restoran, Voucher Bioskop, Voucher Salon, Voucher Transportasi, Voucher Liburan, dll.